Hari Santri sebentar lagi tiba, 22 Oktober 2026. Insan pesantren layak menyambutnya dengan gembira. Terlebih tahun ini Kementerian Agama baru saja menjadikan struktur organisasi yang menangani bidang pesantren naik satu level dari unit Eselon II menjadi Eselon I: Direktorat Jenderal Pesantren. Kenaikan status ini adalah pengakuan negara bahwa pesantren adalah entitas pendidikan yang khas, tidak bisa disamakan dengan sekolah umum. Oleh karena itu, kehadiran dan fasilitasi negara perlu lebih intens dan lebih luas. Selain itu, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa suasana perayaan Hari Santri tahun 2025 tidak terjadi pada tahun ini dan semoga selamanya (lihat Syafi'i, Pesantren dan Jurnalisme Kebencian dalam kemenag.go.id tanggal 20/10/25).
Akan tetapi, pesantren masih menghadapi tantangan serius. Yang paling menyita perhatian dan membuat citra buruk yaitu kekerasan dan penyimpangan seksual dengan pola yang sama terus berulang. Yang bikin miris lagi adalah pelakunya melibatkan aktor utama dalam pesantren. Dua kasus paling baru yang sudah berkekuatan hukum tetap terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Belum lagi yang proses hukumnya masih berjalan. Di era keterbukaan dan kemudahan akses informasi peristiwa seperti ini dengan mudah menyebar dan rentan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk merusak citra pesantren secara keseluruhan. Kepercayaan publik yang selama ini menjadi modal terbesar pesantren bisa rusak.
Berbagai studi menunjukkan bahwa faktor pemicunya adalah ketimpangan relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban (Komnas Perempuan, 2025:2), yang sangat hierarkis dan kultus terhadap figur pemuka agama membuat santri berada pada posisi rentan (Pebriaisyah dkk [2022] dan IAIN Manado, 2025:3). Pola kasus kekerasan seksual di pesantren antara lain karena klaim orang suci disertai doktrin serta istilah-istilah keagamaan untuk memerdaya (Komnas Perempuan, 2025:1). Modus operandi yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan pesantren dengan dalih pengobatan alternatif dan pemberian ijazah supaya mendapat berkah (MediaKrimsusTNIPolri, 2026:2).
Inilah tantangan berat yang harus diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pesantren sebagai regulator.
Kharisma Otentik vs Kharisma Artifisial
Pesantren tidak didirikan dengan modal jumbo dalam bentuk bangunan megah dan aset melimpah. Pesantren dibangun di atas harapan dan kepercayaan masyarakat kepada sosok Kiai yang dalam dirinya terpancar kedalaman ilmu yang dimanifestasikan dalam nilai-nilai luhur sebagai referensi umat. Inilah kharisma. Ini yang membedakan pesantren dengan sekolah. Pemodal dapat mendirikan sekolah berasrama (boarding school) mewah dengan fasilitas melimpah bahkan juga dapat merekrut seorang ahli agama sebagai pembimbing. Tetapi itu tidak membuatnya menjadi sebuah pesantren. Kurang religius apa atmosfir yang tercipta pada MAN Insan Cendekia. Namun, itu tidak mengubahnya menjadi pesantren karena ketiadaan Kiai sebagai figur sentral. Kiai tidak hanya pengelola, juga bukan hanya pembimbing dan pengajar. Dalam pandangan masyarakat Kiai adalah pemegang otoritas keagamaan, teladan, sumber nilai, dan keberkahan.
Pesantren bertahan lebih dari 500 tahun karena satu hal: kepercayaan masyarakat pada figur. Max Weber (1978, hlm. 241) menyebutnya sebagai charismatic authority. Santri datang ke Lirboyo, Ploso, Tebuireng, Sidogiri, Sarang Rembang, Mranggen Demak, dll karena kharisma kiai yang menumbuhkan kepercayaan umat. Wali santri menitipkan anak bukan karena akreditasinya, tapi karena yakin sang kiai akan menjaga anaknya lahir batin. Lebih lanjut Weber (1947:2) mengatakan bahwa kharisma adalah bentuk pengaruh yang didasarkan bukan pada tradisi atau otoritas formal, melainkan atas persepsi pengikut bahwa pemimpin diberkati dengan kualitas luar biasa. Akan tetapi, kharisma bersifat labil dan butuh pembuktian terus menerus. Pada tingkat pembuktian inilah kharisma akan memperlihatkan jati dirinya apakah dia kharisma yang otentik atau yang artifisial dari proses manipulasi.
Dalam persepsi dunia pesantren, Kiai kharismatik dideskripsikan sebagai figur yang memiliki kedalaman ilmu, kearifan, keteladanan, pengayoman, dan keberpihakan kepada kepentingan umat. Gus Baha' (KH Bahauddin Nur Salim) adalah contoh gamblang bagaimana kharisma yang otentik itu bekerja. Dia bersahaja, tampil apa adanya serta tidak perlu membungkus keulamaannya dengan jubah kemegahan dan pagar pembatas yang menjauhkannya dari umat. Padahal, dia seorang kiai yang sangat otoritatif ('alim 'allamah). Pesan-pesan keagamaan yang disampaikannya mencerahkan dan memberi harapan baru bagi umat yang--dalam pandangan umum--kurang religius sekalipun.
Yang perlu diwaspadai adalah kharisma artifisial yang diperoleh secara manipulatif. Bagaimana memanipulasinya? Sekurangnya ada dua macam. Pertama, tampilan di panggung depan. Erving Goffman dalam The Presentation of Self in Everyday Life menjelaskan bahwa hidup adalah pertunjukan. (Goffman, 1956 dalam Medium, 2025:1). Layaknya sebuah pertunjukan seorang figur membutuhkan panggung depan yang dikemas indah dan mengagumkan untuk disaksikan oleh penonton. Ia mengatur verbal dan non-verbal, pakaian, bahasa tubuh, untuk memengaruhi persepsi. Taktiknya ada 4: self-promotion (pamer capaian), ingratiation (menjilat), exemplification (tampil saleh/moralis), intimidation (tampilkan kuasa) (Credito Social, 2023:2).
Kedua, fabrikasi kharisma di medsos. Riset Baltija Publishing (2024: 1) menyebut bahwa rekayasa kharisma yang bersifat personal dan eksistensial juga terjadi dengan bantuan kecerdasan buatan. Yakni ketika figur kharismatik memajang foto profesional wajah mereka yang dihasilkan oleh teknologi serta teks yang dibuat oleh chat GPT, tetapi disajikan seolah merupakan hasil kerja intelektual mereka sendiri.
Pola rekayasa kharisma inilah yang menjadi biang kerok terjadinya perilaku kekerasan dan penyimpangan di pesantren: kharisma "Tuan Guru/Kiai/Ajengan/Buya" yang awalnya otentik, kemudian dirutinisasi dan dimanipulasi menjadi alat kuasa. Klaim kesucian plus atribut artifisial (gelar, jubah, cerita karomah, pengobatan, ijazah berkah) dipakai untuk menciptakan kesan berkharisma, lalu untuk memerdaya. Ini membenarkan teori Goffman tentang front stage performance dan temuan Komnas Perempuan tentang klaim orang suci disertai doktrin. Pada titik ini, kharisma bukan lagi anugerah Ilahi, tapi sudah menjadi topeng (front stage) yang dikelola secara sadar untuk mengontrol kesan (Goffman, 1959:2). Dan karena sudah dirutinisasi menjadi jabatan, siapapun yang duduk di kursi "Pengasuh" otomatis akan dianggap berkharisma dan ditaati, bahkan ketika perilakunya menyimpang.
Menghidupkan Kembali Tradisi dan Membangun Sistem
Bagaimana agar figur Kiai tidak lagi menggunakan pesantren sebagai panggung untuk mempertontonkan kharisma artifisial untuk mengelabui? Dapat dilakukan dengan menghidupkan kembali tradisi luhur dan membangun sistem kontrol.
Sebelum pertumbuhan pesantren semassif sekarang, dulu ada tradisi akademik yang dijalani oleh seorang calon Kiai yang hendak mendirikan pesantren. Dia meminta restu kepada para kiai sepuh, sekurang-kurangnya kiai pesantren tempat yang bersangkutan dulu belajar. Seorang calon kiai biasanya tidak cukup nyantri hanya di satu pesantren. Tradisi ini sangat relevan untuk menyambung sanad keilmuan sekaligus menjadi ijazah (validasi) bahwa dia layak menjadi kiai. Kesadaran ini lahir atas inisiatif yang bersangkutan, bukan karena kewajiban administratif. Dengan demikian, secara implisit calon kiai telah mendeklarasikan diri untuk dikontrol dan dinasehati oleh kiai sepuh. Sebaliknya, kiai sepuh memberikan dukungan dan doa.
Tradisi akademik ini perlu dilembagakan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebenarnya sudah memberi wadah, tapi belum diisi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa Kiai harus: a. berpendidikan pesantren; (b) berpendidikan tinggi keagamaan Islam dan/atau (c) memiliki kompetensi ilmu agama Islam. Dengan melembagakan tradisi akademik ini berarti mengeksplisitkan pesan Undang-Undang. Dengan demikian, sejak awal sudah dilakukan upaya preventif sekaligus untuk menegaskan bahwa pesantren harus didirikan oleh santri yang layak menjadi kiai, bukan padepokan tempat pengobatan atau jenis lainnya yang berkedok pesantren. Faktanya kasus yang terungkap kebanyakan adalah padepokan yang berkedok pesantren.
Distribusi peran dan mekanisme kontrol oleh Dewan Masyayikh (DM). Undang-Undang mengatur adanya DM sebagai penjamin mutu internal, tetapi sebatas pada mutu akademik. Tugas ini perlu diperluas sebagai majelis etik dan mekanisme kontrol, sehingga terjadi check and balances. Kiai tidak perlu merasa berkurang perannya dengan adanya distribusi. DM memiliki fungsi kontrol untuk memberi batasan agar ta'zhim santri kepada Kiai tidak menjadi tatharruf, yaitu ketergantungan berlebihan. Sebab, ketika ta'zhim kehilangan batas rasional, santri tidak lagi melihat kyai sebagai guru yang bisa salah, melainkan sebagai figur suci yang tidak boleh ditolak. Wallahu a'lamu bi al-shawab.
Syafi'i (Dosen FITK UIN Jakarta dan peminat masalah sosial kemasyarakatan dan keagamaan)

