Nasional

Membaca Kembali Kritik Cak Nur untuk Pesantren

Kontributor

Kontributor

Penulis

±5 menit baca

Membaca Kembali Kritik Cak Nur untuk Pesantren
Moh. Salapudin (Penulis buku “Islam Kurma dan Islam Padi: Esai-esai Keislaman dan Kebangsaan”)

Dalam buku Bilik-Bilik Pesantren (2014), cendekiawan Muslim terkemuka, Nurcholish Madjid atau Cak Nur, menyampaikan sejumlah kritik terhadap pesantren. Kritik tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari lingkungan fisik, kehidupan santri, kepemimpinan kiai, kurikulum, hingga kualitas alumni pesantren.

Kritik Cak Nur tersebut agaknya menarik untuk kita baca kembali. Bukan untuk mengulang catatan tentang kelemahan pesantren, melainkan untuk melihat sejauh mana pesantren telah berbenah dan menjawab berbagai tantangan zaman. Juga untuk menginventarisasi sejumlah “pekerjaan rumah” untuk pesantren, yang pengelolaannya kini ada pada unit eselon I di Kementerian Agama.

Tentu saja tidak semua kritik Cak Nur di atas akan diulas dalam tulisan ini, sebab cakupannya terlalu luas. Tulisan ini akan dimulai dari salah satu aspek yang paling kasatmata, yakni lingkungan pesantren.

Menurut Cak Nur, lingkungan fisik pesantren pada umumnya belum tertata secara ideal. Ia menyoroti setidaknya enam persoalan. Pertama, bangunan pesantren didirikan secara sporadis tanpa memperhatikan kaidah tata letak dan aspek estetika. Kedua, ketersediaan kamar mandi tidak sebanding dengan jumlah santri. Ketiga, kamar santri terlalu sempit. Keempat, halaman pesantren tidak ditata agar nyaman dan memadai. Kelima, ruang kelas kurang kompatibel dengan kebutuhan pembelajaran. Keenam, kondisi musala kurang bersih dan jauh dari harapan.

Sasaran kritik Cak Nur tersebut jelas tertuju pada “pesantren-pesantren tua”, sebab buku Bilik-Bilik Pesantren sendiri diterbitkan di akhir tahun 90-an.  Dan memang harus diakui, kritik tersebut bukan tanpa dasar. Bahkan hingga hari ini, masih banyak pesantren yang menghadapi persoalan serupa. Namun, untuk memahami mengapa kondisi itu terjadi, kita perlu melihat kembali bagaimana pesantren tumbuh dan berkembang.

Pesantren-pesantren yang berdiri di tahun-tahun yang lalu, pada mulanya tidaklah lahir dari sebuah rancangan pembangunan lembaga pendidikan yang sistematis. Ia berawal dari halaqah kecil, umumnya di pelosok desa, dengan seorang kiai yang membuka pengajian dan masyarakat datang untuk belajar. Seiring waktu, jumlah santri semakin bertambah dan kebutuhan akan tempat belajar kemudian melahirkan musala atau ruang pengajian. Ketika jumlah santri terus meningkat, dibangunlah asrama sebagai tempat tinggal mereka.

Di sisi lain, para kiai pengasuh pesantren umumnya tidak berani menolak santri. Bukan apa-apa, mereka berpegangan pada Surat Al-Mujadalah ayat 11: Ya ayyuhalladzina amanu idza qiila lakum tafassahu fil majalisi fafsahu yafsahillahu lakum. Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakatan kepadamu “berilah kelapangan di majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.

Para santri itu pun pada akhirnya tinggal di pesantren dengan kondisi seperti digambarkan Cak Nur. Dengan kata lain, proses pertumbuhan yang berlangsung secara bertahap dan organik inilah yang menjelaskan mengapa banyak pesantren memiliki tata bangunan yang tampak sporadis. Pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang muncul dari waktu ke waktu, bukan berdasarkan desain induk atau perencanaan kawasan sejak awal.

Namun, zaman telah berubah. Pola pendirian pesantren yang dahulu cenderung bottom-up, bermula dari halaqah kecil, berkembang melalui dukungan santri dan masyarakat, lalu menjadi pesantren—kini mulai bergeser. Muncul pula pola top-down, ketika seseorang atau kelompok memiliki inisiatif dan sumber daya untuk mendirikan pesantren.

Dalam konteks itulah kritik Cak Nur tersebut rasanya penting untuk kita perhatikan lebih serius. Jika dahulu lingkungan pesantren berkembang mengikuti kebutuhan yang muncul, kini pembangunan pesantren semestinya dapat dimulai dengan perencanaan yang lebih matang. Aspek tata ruang, sanitasi, kapasitas asrama, ruang belajar, tempat ibadah, hingga ruang terbuka perlu diperhitungkan sejak awal.

Beberapa pesantren yang tumbuh belakangan, yang umumnya didirikan oleh perorangan atau yayasan dengan sumber daya yang mumpuni, sudah melakukannya. Mereka melakukannya atas inisiatif mereka sendiri. Namun, tidak semua pesantren memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan perencanaan dan pembangunan secara ideal. Karena itu, diperlukan dukungan negara agar pembenahan lingkungan pesantren tidak hanya bergantung pada kemampuan masing-masing pengelola.

Prototipe Bangunan Pesantren

Di sinilah negara perlu hadir, bukan untuk menyeragamkan pesantren yang memiliki kekhasan masing-masing, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pesantren memiliki lingkungan yang sehat, aman, layak, dan mendukung proses pendidikan.

Dalam konteks kelembagaan, Direktorat Jenderal Pesantren memiliki ruang strategis untuk menginisiasi penyusunan prototipe atau model tata bangunan pesantren. Prototipe ini penting, terutama sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan maupun penyaluran bantuan sarana dan prasarana. Dengan demikian, bantuan pemerintah tidak sekadar menyelesaikan kebutuhan fisik sesaat, tetapi juga berkontribusi terhadap pembentukan lingkungan pesantren yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Kehadiran Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren membawa harapan baru dalam agenda pembenahan tersebut. Dalam sejumlah kesempatan, ia menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki standar dan tata kelola lingkungan pesantren. Selain prototipe bangunan pesantren, salah satu langkah awal yang relevan adalah pemetaan kategorisasi pesantren berdasarkan jumlah santri dan karakteristik kelembagaannya.

Pesantren dipetakan menjadi 5 (lima) kategori, yakni tipe A (pesantren yang memiliki 5000 santri ke atas), tipe B (memiliki santri 1000-5000), tipe C (memiliki santri 500-1000), tipe D (memiliki santri 100-500), dan tipe E (memiliki santri 15-100). Pemetaan ini dapat menjadi dasar agar bantuan-bantuan yang diberikan kepada pesantren benar-benar tepat sasaran.

Sebab, persoalan sanitasi di pesantren dengan seratus santri tentu berbeda dengan pesantren yang menampung ribuan santri. Demikian pula kebutuhan ruang belajar, asrama, dan fasilitas pendukung lainnya. Pendekatan berbasis kategorisasi ini akan membantu pemerintah merancang kebijakan yang lebih terukur, proporsional, dan tepat sasaran.

Dengan demikian, penyusunan prototipe bangunan pesantren dan kategorisasi pesantren berdasarkan jumlah santri menjadi salah satu ikhtiar strategis yang dapat dilakukan Kementerian Agama untuk menjawab kritik Cak Nur. Melalui langkah ini, pembangunan dan penyaluran bantuan sarana prasarana diharapkan lebih terencana, proporsional, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing pesantren.

Walhasil, membaca kembali kritik Cak Nur bukan berarti menafikan kesederhanaan yang menjadi bagian dari tradisi pesantren. Justru, kritik tersebut dapat menjadi pijakan untuk berbenah. Pesantren tetap dapat mempertahankan kekhasan dan tradisinya, sembari terus memperbaiki kualitas lingkungan fisiknya. Ini selaras dengan kaidah “al-muhafadzatu ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah”, melestarikan tradisi lama yang baik dan mengadopsi tradisi baru yang lebih baik. Wallahu a’lam bis shawab.

Moh. Salapudin (Penulis buku “Islam Kurma dan Islam Padi: Esai-esai Keislaman dan Kebangsaan”)

Moh Khoeron

Moh Khoeron

Editor

I

Istimewa

Fotografer

Kontributor

Kontributor

Penulis

PesantrenDitjen PesantrenEkoteologiMoh. Salapudin

Bagikan artikel ini

Berita terkait

Lihat semua