Jakarta (Kemenag) — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa pembentukan Majelis Masyayikh bukan sekadar pemenuhan amanat undang-undang, melainkan menjadi langkah konkret untuk melakukan transformasi fundamental di lingkungan pesantren. Hal tersebut disampaikannya pada acara Penyusunan Juknis Majelis Masyayikh Pesantren di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca selengkapnya: Kemenag Dorong Majelis Masyayikh jadi Motor Transformasi di Lingkungan Pesantren
Dalam arahannya, Sekjen menegaskan bahwa Majelis Masyayikh memiliki posisi yang sangat strategis sebagai institusi penjamin mutu yang bersifat distinktif. Lembaga ini diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu melahirkan ikon-ikon baru dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia.


